Berita Kota Yogya Hari Ini

Viral Tukang Becak Tipu Wisatawan Malioboro, Ini Respons Dishub Kota Yogya 

Jagat media sosial kembali digemparkan dengan unggahan seorang netizen yang mengaku ditipu oleh oknum tukang becak di Kota Yogyakarta .

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Jagat media sosial kembali digemparkan dengan unggahan seorang netizen yang mengaku ditipu oleh oknum tukang becak di Kota Yogyakarta .

Bermaksud hendak jalan-jalan keliling kawasan Malioboro , wisatawan tersebut malah dibawa tukang becak menuju toko oleh-oleh. 

Melalui facebook, pemilik akun Puji Setyorini mengisahkan, bahwa dirinya menyarankan seorang teman yang berlibur ke Kota Yogyakarta , supaya mencari penginapan di dekat Malioboro .

Ketika keluar dari hotel untuk ngabuburit, wisatawan itu ditawari jasa becak untuk mengelilingi  Malioboro

"Kata tukang becak keliling Malioboro cuma Rp20 ribu, dan teman saya tertarik," tulisnya, di group Facebook itu. 

Baca juga: VIRAL Foto Puluhan Kendaraan Bermotor Sebrangi Teteg Malioboro, Ini Respon Dishub Kota Yogyakarta

Namun, bukannya diajak berkeliling Malioboro , kerabatnya tersebut malah dibawa ke pusat oleh-oleh yang banderolnya terbilang mahal.

Bahkan, begitu diantarkan kembali ke hotel tempatnya menginap, wisatawan tersebut diminta bayar Rp80 ribu, bukan Rp20 ribu seperti kesepakatan awal. 

"Kalau ngga mau bayar mau dipanggilkan teman-temannya. Kenapa tidak jujur sejak awal kalau memang tarifnya Rp80 ribu. Saya cuma mau tanya, apakah strategi marketing di Malioboro memang gitu?" imbuh akun Puji Setyorini. 

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun angkat suara.

Dishub menegaskan, perbuatan oknum tukang becak itu sudah masuk kategori melawan hukum.

Pasalnya, sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara driver dan penumpang, namun mendadak harga jasa dinaikkan. 

"Sudah ada perjanjiannya kan, misal dari sini mau ke sana, tiba-tiba ngga mau, harus bayar sekian. Nah, itu beda cerita, sudah pidana. Artinya, sudah ada unsur memaksa orang," urai Kadishub, Agus Arif Nugroho, Minggu (17/4/2022). 

Ia mengatakan, aturan terkait harga terendah dan tertinggi untuk tarif becak memang tidak diterapkan.

Alhasil, para wisatawan yang ingin memakai jasa mereka pun harus melakukan tawar-menawar dahulu perihal tarifnya. 

"Tawar-menawarnya diklirkan di depan, kalau sudah ada kesepakatan, ya sudah. Jika nanti dia keluar dari akad maka ada perbuatan yang tidak menyenangkan. Jadi, tentu ada proses-proses yang dapat ditempuh," ungkap Agus. 

Baca juga: Dicarikan Tempat Baru, Pemkot Yogya Tegaskan Otoped Listrik Dilarang di Malioboro

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved