Berita Sleman Hari Ini
Polda DIY Berikan Edukasi Masyarakat Terkait Waspada Penipuan Bermodus Investasi
Polda DIY melalui Direktorat Binmas menggelar talk show bertema 'Waspada Penipuan Investasi' di Jogja City Mall, Sabtu (16/4/2022).
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Direktorat Binmas menggelar talk show bertema 'Waspada Penipuan Investasi' di Jogja City Mall, Sabtu (16/4/2022).
Dalam talk show ini mengundang beberapa narasumber seperti dari Ditreskrimsus Polda DIY, OJK dan Kadin DIY untuk menggali seluk beluk penipuan berkedok investasi dan mengedukasi masyarakat untuk berinvestasi secara sehat.
Kasubdit Bintipsos Dit Binmas Polda DIY, AKBP Tri Novi memaparkan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait waspada penipuan bermodus investasi dan dilaksanakan di 15 Polda di Indonesia.
Baca juga: XL Axiata Kembali Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet 2022”
"Jadi sekarang baru marak-maraknya penipuan investasi bodong, jadi kami dari Binmas melaksanakan edukasi ke masyarakat, salah satunya melalui talkshow secara live di mal-mal. Apalagi di DIY juga ada korbannya," ujarnya.
Terkait kasus yang ditangani Polda DIY, Kasubdit 2 Ekonomi Direktorat Kriminal Khusus, Kompol Hario Duto mengatakan bahwa Ditreskrimsus sudah menerima tiga pengaduan yang pertama adalah aplikasi investasi bodong Fahrenheit dengan kerugian Rp 1,1 miliar, kemudian pengaduan kedua dan ketiga adalah dari korban DNA Pro dengan kerugian mencapai Rp 1,25 miliar dan Rp 25 juta.
"Terkait modusnya, bermula korban dimasukan ke dalam sebuah WA grup, yang berisi para praktisi yang menunjukkan sudah mendapatkan keuntungan, reward dan sebagainya sehingga korban-korban baru tergiur untuk investasi," ucapnya.
Para korban ini semula menginvestasikan uang senilai Rp 10-20 juta dan pihak aplikator memberikan mereka keuntungan.
Sehingga di gelombang berikutnya, para korban ini menginvestasikan uang yang lebih besar dengan harapan mendapat keuntungan yang juga lebih besar.
"Di saat itulah para pelaku ini mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar, dan disaat itu pula para aplikator menutup akunnya sehingga para korban tidak bisa menarik keuntungannya," terangnya.
Kabag Pengawasan IKNB, Pasar modal dan EPK, OJK DIY, Dinavia Tri Riandari menjelaskan bahwa literasi keuangan di DIY cukup besar yakni mencapai 58,53 persen. Namun demikian terkait investasi yang saat ini marak di Indonesia, ia berpesan agar masyarakat dapat mempertimbangkan dahulu ketika akan berinvestasi.
"Prinsip investasi adalah 2 L yakni legal dan logis, itu yang harus kita tanamanan sebelum kita investasi," ujarnya.
Sementara ciri-ciri investasi ilegal, ia mengungkapkan bahwa para pelaku menjanjikan return atau keuntungan yang tinggi bahkan sangat tinggi, menjanjikan bonus, dan biasanya memakai tokoh terkenal untuk mengajak para korbannya.
"Yang keempat mereka menjelaskan bahwa ini bebas risiko, dan ciri lainya adalah legalitas yang tidak jelas," ungkapnya.
Selama ini OJK telah menerjunkan tim Cyber Patrol yang akan berkoordinasi dengan Kominfo. Sehingga jika menemukan ada website atau aplikasi investasi bodong akan dilakukan penutupan dan akan diproses kepolisian.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Ketangguhan Ekonomi Kadin DIY, Timotius Apriyanto menambahkan bahwa yang terjadi di masyarakat adalah munculnya flexing atau memamerkan gaya hidup yang hedon. Dari fenomena tersebut kemudian muncul tawaran yang menjanjikan keuntungan.