Uang THR PNS ASN TNI Polri Pensiunan plus Gaji ke 13 Sudah Masuk Instansi, Ini Jadwal Pencairannya

jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri diperkirakan jatuh pada 23 atau 24 April 2022. Kemenkeu memastikan uang THR PNS ASN TNI Polri sudah masuk instansi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Demikian informasi seputar pembayaran THR PNS 2022. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.

(*/ Tribun Jogja )

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2022/04/15/thr-pns-segera-cair-dananya-sudah-ada-di-kementerian-dan-lembaga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved