Apakah Pegawai Baru Berhak Dapat THR? Begini Aturannya

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ilustrasi 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, para pemberi kerja wajib membayar THR bagi karyawan secara penuh dan tidak dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, 9 April 2022.

Ida juga menekankan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pemberian THR untuk Pegawai Baru"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved