Apakah Pegawai Baru Berhak Dapat THR? Begini Aturannya
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah pekerja sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi yang sudah lebih dari setahun bekerja, THR dibayarkan sebesar satu kali gaji penuh. Pertanyaannya bagaimana dengan para pegawai baru yang masa kerjanya belum sampai setahun?
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.
Selain pekerja atau karyawan tetap, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Bagi pekerja atau karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besar THR yang didapatkan adalah senilai satu kali gaji.
Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besar THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Aturan itu juga berlaku bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Cara penghitungan besaran THR bagi karyawan baru adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 lalu dikali masa kerja.
Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Dibayar penuh
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini. Sebab, kondisi perekonomian Indonesia perlahan mulai pulih meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/thr_2406_20150624_094828.jpg)