Apakah Pegawai Baru Berhak Dapat THR? Begini Aturannya

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah pekerja sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja. Bagi yang sudah lebih dari setahun bekerja, THR dibayarkan sebesar satu kali gaji penuh. Pertanyaannya bagaimana dengan para pegawai baru yang masa kerjanya belum sampai setahun?

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Selain pekerja atau karyawan tetap, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Bagi pekerja atau karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besar THR yang didapatkan adalah senilai satu kali gaji.

Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besar THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.

Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Aturan itu juga berlaku bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.

Cara penghitungan besaran THR bagi karyawan baru adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 lalu dikali masa kerja.

Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Dibayar penuh

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini. Sebab, kondisi perekonomian Indonesia perlahan mulai pulih meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, para pemberi kerja wajib membayar THR bagi karyawan secara penuh dan tidak dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, 9 April 2022.

Ida juga menekankan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pemberian THR untuk Pegawai Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved