Kabar Terkini Upaya Hukum Warga Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Upaya hukum kasasi 4 warga Kabupaten Klaten ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
kppip.go.id
ILUSTRASI Jalan Tol 


Tribunjogja.com Klaten - Upaya hukum kasasi 4 warga Kabupaten Klaten ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan Tol Yogyakarta-Solo ditolak. Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan dari 4 warga Klaten tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan hingga saat ini 4 perkara tol sudah turun kasasinya dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon.

"Per hari ini (Selasa 12 April 2022-red) sudah ada 4 perkara tol yang turun kasasinya. Yakni perkara nomor 122, 132, 134, dan 141 dengan amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Rudi Ananta Wijaya saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Selasa (12/4/2022).

Selain menolak 4 kasasi yang diajukan oleh warga terdampak tol itu, Mahkamah Agung dalam amar putusannya juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, lanjut Rudi, setelah MA melakukan putusan, langkah dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten segera memberitahukan tentang isi putusan tersebut kepada pihak pemohon.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan jika terdapat 13 warga Klaten yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jumlah 13 warga itu berasal dari 2 desa di Kecamatan Ngawen, 11 warga dari Desa Manjungan dan 2 warga dari Desa Pepe," sebutnya.

Menurut Sulis, pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana dalam proses pembebasan tanah terdampak proyek tol itu sehingga dirinya bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita kan cuma pelaksana dan kita tunggu saja putusan lebih lanjut, jadi kita tidak membuat aturan sendiri dan kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan undang-undang yang ada," jelasnya.

Sekolah Terdampak Tol Yogyakarta - Bawen

Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Banyurejo, Tempel menjadi satu di antara dua sekolah di Kabupaten Sleman yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen. Pihak Sekolah kini resah karena belum ada kejelasan pembangunan gedung baru. Padahal, proyek tol sepanjang 76 kilometer itu telah memasuki tahap groundbreaking di Tirtoadi pada akhir Maret lalu. Artinya, pembangunan jalan seksi 1 yang menghubungkan Sleman - Banyurejo bakal segera dibangun. Sementara hingga saat ini belum ada informasi pembangunan gedung sekolah untuk relokasi.

"Sekarang kan sudah semakin dekat waktunya. Target pembangunan jalan tol tahap satu di tahun 2023. Sekarang ini sudah pertengahan 2022. Kami dari pihak sekolah, harapannya ingin segera dibangunkan gedung baru," kata Ismana, Kepala SD N 1 Banyurejo, Tempel, Selasa (12/4/2022).

Bukan tanpa usaha. Ismana mengaku sudah beberapa kali ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman. Tetapi, kewenangan pembangunan gedung baru ternyata ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sebab, bangunan gedung sekolah adalah aset milik daerah. Sementara Ismana sendiri tidak bisa menjangkau hingga BKAD dan sampai sekarang belum mendapatkan kabar apapun.

Dirinya bersama Komite sekolah dan tokoh masyarakat Padukuhan Onggojayan-- Padukuhan di mana lokasi sekolah berada-- juga sudah berkirim surat kepada pihak Pemerintah Kalurahan Banyurejo supaya bisa mendapatkan tanah kas Kalurahan untuk mengganti pembangunan gedung baru sekolah. Usaha itu membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, mengenai tempat pengganti untuk relokasi gedung sekolah ini sudah dapat persetujuan. Lokasi tanah kas desa pengganti masih di Padukuhan Onggojayan. Sekitar 200 meter ke arah timur laut (dari gedung SD lama). Luasannya sesuai luas yang dimiliki saat ini yaitu 2.950 meter," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved