Berita Kriminal
Kabar Terbaru Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok yang Bikin 2 Rampok Tewas dan 2 Lainnya Kabur
Korban perampokan yang kini jadi tersangka karena menewaskan pelakunya, Murtade alias Amaq Sinta, akhirnya kembali pulang ke rumahnya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Tewasnya dua rampok dalam pertarungan sengit melawan korbannya di tepi jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berbuntut status tersangka bagi korban yang diketahui bernama Murtade alias Amaq Sinta.

Korban yang telah melakukan perlawanan hingga menewaskan dua dari empat begal yang hendak merampoknya itu sempat hendak ditahan Polres Lombok Tengah.
Kabar terbaru, setelah pemeriksaan saksi dan fakta kejadian oleh polisi, Amaq Sinta akhirnya dibebaskan lewat penangguhan penahanan.
Bersamaan dengan penangguhan penahanan Amaq Sinta, unjuk rasa aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah yang mendesak keadilan bagi korban, digelar.
Baca juga: Perlawanan Amaq Sinta, Kapolres Lombok Tengah Jelaskan Perkara 2 Rampok yang Tewas di Tangan Korban
Unjuk rasa tersebut semula juga menuntut pembebasan tanpa syarat untuk Amaq Sinta. Namun sementara ini proses hukum masih berjalan dan korban yang telah menewaskan dua perampok itu bisa dijemput pulang oleh warga berserta kades setempat.
Polres Lombok Tengah dalam keterangannya menyatakan menangguhkan penahanan Amaq Sinta, Rabu (13/4/2022).
Korban perampokan yang kini jadi tersangka karena menewaskan pelakunya, Murtade alias Amaq Sinta, akhirnya kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.
Penjelasan Kapolres Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono usai menemui pendemo pada hari ini sekitar pukul 12.00 WITA, menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
Baca juga: Nasib Apes 2 Perampok di Lombok, Mayatnya Tergeletak di Jalan Seusai Tarung Sengit Melawan Korbannya
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.