Jenderal Dudung Ungkap Alasan Menerima Kembali Calon Prajurit TNI Hens Songjanan yang Sempat Dipecat

Setelah sempat dikeluarkan dari pendidikan tantama lewat upacara pemecatan secara tidak hormat, Hens Songjanan akan dilantik

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
ARSIP KOMPAS.id
Hens DJ Songjanan, prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kodam XVI/Pattimura pada 7 April 2022. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan menerima kembali calon prajurit TNI Hens Songjanan yang sebelumnya sempat diberhentikan karena status kependudukan ayahnya yang merupakan warga negara asing Myanmar

Setelah sempat dikeluarkan dari pendidikan tantama lewat upacara pemecatan secara tidak hormat yang berlangsung beberapa hari lalu, Hens akan dilantik kembali menjadi anggota TNI, demikian diungkapkan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Awal mula permasalahan

Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI, dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews.

Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu. Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.

Mikael diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.

Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," kata Adi, Jumat (8/4/2022) malam dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi, sambungnya, orangtuanya mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan warga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved