Praktik Curang Solar Subsidi untuk Kepentingan Industri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan adanya praktik curang yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan

Editor: Iwan Al Khasni
Dok TRIBUNJOGJA.COM
Penyelundupan BBM solar bersubsidi 

Dia menyebutkan, pemberian subsidi BBM terutama solar, dipertimbangkan berdasarkan mahalnya harga komoditas minyak global akibat adanya eskalasi konflik Rusia-Ukraina.

"Ke depan kami akan evaluasi, sistem dan infrastruktur akan kita sempurnakan. Ini butuh usaha, tapi yang penting sekarang bagaimana kami bisa mengamankan dulu, karena kita dihadapkan pada situasi krisis mengamankan pasokan energi, karena ada konflik geopolitik," pungkas dia.

Solar CN 51

Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV yang dilaksanakan di seluruh SPBU di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022.

Ada sejumlah keunggulan yang dimiliki Solar 51 dibandingkan BBM jenis diesel sebelumnya yakni dianggap lebih ramah lingkungan. Emisi karbon yang lebih ramah dari Solar 51 disebabkan karena Pertamina menggunakan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm) atau mengikuti standar EURO IV. Sementara jenis solar sebelumnya, Pertamina Dex versi lama, memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm.

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip kompas yang melansir Antara, Sabtu (4/2/2022).

Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Lantaran merupakan versi baru dari Pertamina Des, harganya sama sesuai yang berlaku saat ini yakni kisaran Rp 14.000 per liter. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022. (*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved