Praktik Curang Solar Subsidi untuk Kepentingan Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan adanya praktik curang yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan
Tribunjogja.com Jakarta -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan adanya praktik curang yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dalam membeli solar subsidi.
Hal itu ditemukannya saat melakukan inspeksi di SPBU Bengkulu dan Medan pada Minggu (10/4/2022).
Kecurangan tersebut seperti banyaknya angkutan industri yang mengisi solar subsidi, serta adanya modifikasi kapasitas tangki kendaraan.
Praktik-praktik itu yang pada akhirnya dinilai Arifin berperan besar membuat kelangkaan solar subsidi.
"Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk industri. Banyak kita temui di lapangan, (BBM subsidi) banyak dipakai untuk angkutan industri. Ini mengakibatkan berkurangnya jatah BBM (subsudi) bagi masyarakat umum," ujar Arifin seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Menurut dia, terdapat praktik curang modifikasi kapasitas tangki kendaraan yang turut berperan besar atas terjadinya kelangkaan solar.
Untuk itu pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan infratruktur yang ada saat ini.
Ia mengatakan, mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pada dasarnya konsumen pengguna solar subsidi telah diatur dengan jelas, sehingga masyarakat diminta untuk mematuhinya.
Oleh sebab itu, dia menekankan, pemerintah meminta masyarakat lebih pro-aktif apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
"Kami minta bantuan kepada semua (masyarakat) untuk melaporkan apabila terjadi antrean dan mengingatkan peruntukkan BBM subsidi sesungguhnya, alau masyarakat yang mampu agar tidak mengonsumsinya," imbau Arifin.
Selain itu, Arifin menyoroti adanya praktik curang modifikasi kapasitas tangki kendaraan.
Ia mencontohkan, seperti truk 6 roda yang seharusnya kapasitas tangki bensin mencapai 120 liter, tapi dimodifikasi menjadi 400 liter.
"Apalagi dari jumlah yang diambil bukan dipakai untuk peruntukannya, sehingga banyak kios-kios di luar SPBU yang tidak resmi," kata dia.
Oleh karena itu, Arifin mengatakan, dirinya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan infrastruktur yang ada saat ini.
Ia pun memastikan akan mengamankan pasokan BBM untuk kebutuhan masyarakat.
Dia menyebutkan, pemberian subsidi BBM terutama solar, dipertimbangkan berdasarkan mahalnya harga komoditas minyak global akibat adanya eskalasi konflik Rusia-Ukraina.
"Ke depan kami akan evaluasi, sistem dan infrastruktur akan kita sempurnakan. Ini butuh usaha, tapi yang penting sekarang bagaimana kami bisa mengamankan dulu, karena kita dihadapkan pada situasi krisis mengamankan pasokan energi, karena ada konflik geopolitik," pungkas dia.
Solar CN 51
Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV yang dilaksanakan di seluruh SPBU di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022.
Ada sejumlah keunggulan yang dimiliki Solar 51 dibandingkan BBM jenis diesel sebelumnya yakni dianggap lebih ramah lingkungan. Emisi karbon yang lebih ramah dari Solar 51 disebabkan karena Pertamina menggunakan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm) atau mengikuti standar EURO IV. Sementara jenis solar sebelumnya, Pertamina Dex versi lama, memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm.
"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip kompas yang melansir Antara, Sabtu (4/2/2022).
Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O. Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Lantaran merupakan versi baru dari Pertamina Des, harganya sama sesuai yang berlaku saat ini yakni kisaran Rp 14.000 per liter. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/direktorat-kriminal-khusus-polda-diy-tangkap-pelaku-penyelundupan-bbm-solar-bersubsidi.jpg)