Berita Kulon Progo Hari Ini
Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Jadwal
Bupati Kulon Progo, Sutedjo meminta kepada para pengusaha di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo, Sutedjo meminta kepada para pengusaha di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya sebelum lebaran tiba.
Pembayaran menyesuaikan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 6 tahun 2016 yakni paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo agar mengkondisikan sejumlah perusahaan di kabupaten setempat.
Baca juga: Korban Pelajar SMA di Yogya yang Meninggal Karena Penganiayaan Sempat Balapan di Ring Road Selatan
"Jadi THR bisa diberikan jauh sebelum 1 Mei. Sehingga mendekati lebaran para pekerja sudah tenang," ucap Sutedjo, Senin (11/4/2022).
Sebab, pada 1 Mei juga bertepatan dengan peringatan hari buruh. Dikhawatirkan bila tidak dibayarkan tepat waktu akan timbul gesekan dari para pekerja.
Diwawancarai terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulon Progo, Siti Sumilah Sri Panuju menyatakan pengusaha siap membayarkan THR sesuai jadwal.
Ia juga mengklaim selama ini belum ada permasalahan terkait pembayaran THR.
"Alhamdulillah lancar-lancar saja. Jika ada sesuatu hal yang kemungkinan pengusaha ada keterlambatan pasti akan dirundingkan dari dua pihak," kata Siti.
Baca juga: Kabar Demo 11 April: Pengeroyok Ade Armando Terungkap, Polda Metro Tangkap Beberapa Terduga Pelaku
Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo juga telah menyediakan posko aduan yang bisa diakses bagi para pekerja yang memiliki keluhan terkait pembayaran THR.
Posko dibuka hingga H-1 lebaran. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo dengan mengisi sebuah form.
Sementara, aduan secara online bisa mengakses melalui website https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/
Nantinya aduan yang dilayangkan pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY. (scp)