Berita kriminal

Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini

Pria berusia 43 tahun itu, diketahui menipu teman perempuannya yakni TH (34) warga Kota Magelang sebesar Rp. 461.850.000

Tribunjogja/Nandna Sagita Ginting
Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022). 

Tribunjogja.com Magelang - Polres Kota Magelang menangkap pelaku penipuan yakni Mulyani Sanjoyo alias KDA warga panggung Lor, Semarang Utara.

Pria berusia 43 tahun itu, diketahui menipu teman perempuannya yakni TH (34) warga Kota Magelang sebesar Rp. 461.850.000.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.

"Berkenalan lewat aplikasi chat , Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chating. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapps dan komunikasi Via
Whatsapps.

"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Semarang dan meminta korban untuk menjadi pacarnya,"ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta
Magelang, Kamis (07/04/2022).

Ia melanjutkan, setelah sebulan berpacaran tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan, selalu di tagih debt collector.

Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh
tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.

"Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang
yang tersangka minta, berulang kali,"tuturnya.

Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.

Untuk meminta ijin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.

"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka,"tuturnya.

Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .

Selanjutnya tersangka meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.

"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil tersangka,"ucapnya.

Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban dan saat itu tersangka jawab setelah mobil BMW tersebut sudah
selesai dikerjakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved