Berita kriminal

Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini

Pria berusia 43 tahun itu, diketahui menipu teman perempuannya yakni TH (34) warga Kota Magelang sebesar Rp. 461.850.000

Tribunjogja/Nandna Sagita Ginting
Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022). 

Beberapa bulan kemudian tersangka dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.

Kemudian tersangka menyuruh Korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.

"Namun pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujarnya.

Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.

Tersangka pun berhasil diamankan oleh pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat berada di kamar hotel di daerah Sragen.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 4 (empat) tahun. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved