Berita Kriminal

Berita Kriminal Jogja Hari Ini: Pelajar Bawa Gir, Perang Sarung Bubar, Geng Bawa Pedang Terungkap

Berikut ini laporan berita kriminal hari ini di daerah Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Kulon Progo, Sleman dan Gunung Kidul

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
Sejumlah senjata tajam yang disita oleh Satreskrim Polres Kulon Progo. 

Namun demikian atas penguasaan senjata tersebut, polisi menetapkan AH sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu tiga remaja lain yang turut diamankan malam itu, yakni berinisial AA (17), DP (17) keduanya pelajar SMK dan RA (16) pelajar SMP, untuk saat ini masih berstatus saksi dan tetap dilakukan pembinaan. Keempat pelajar yang diamankan berdomisili di Kapanewon Imogiri.  

"Saat diamankan, ke empat remaja ini sedang bergerombol, duduk-duduk di bulak Pedukuhan Numpukan.

Dari pengakuan mereka, mereka juga sedang tidak menunggu musuh atau mau tawuran, bukan," bebernya.

Adapun tersangka AH mengaku bahwa dirinya sengaja membawa gir untuk berjaga-jaga.

"Saya jujur jaga-jaga pak, karena kalau pulang malam suka dikejar di kebon agung," ucapnya.

Dia sendiri pulang malam memang bukan karena bekerja, dan hanya bermain saja.

Sementara AA, remaja yang memainkan sarung mengatakan bahwa dirinya tidak berniat menyerang orang lain saat itu.

"Buat mainan, bukan untuk menyerang orang," katanya.   

Geng di Kulon Progo bawa pedang

Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit
Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit (dok.istimewa)

Sementara, jajaran Polres Kulon Progo mengungkap keberadaan geng yang belakangan viral videonya sedang membawa senjata berupa celurit dan pedang.

Sebanyak empat Remaja yang tergabung di dalam Geng bernama Wates Kota Crew (WKC) ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Kamis (7/4/2022) malam.

Penangkapan dilakukan polisi setelah video yang memperlihatkan seorang Remaja yang sedang memainkan senjata tajam ( Sajam ) viral di Media Sosial (medsos).

"Polisi mengamankan mereka saat patroli sub tim siber Satreskrim Polres Kulon Progo menemukan beredarnya video yang bermuatan kekerasan dan diduga memiliki Sajam ," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo , Jumat (8/4/2022). 

Dari beredarnya video tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tindak pidana yang melawan hukum karena menyimpan Sajam . 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved