Polda DIY: Jangan Gunakan Lagi Istilah “Klitih”
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tak lagi memakai istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penggunaan kata “klitih” dianggap telah salah kaprah, sehingga diminta tidak lagi menyebutnya dalam kasus kejahatan jalanan.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat tak lagi memakai istilah klitih untuk setiap aksi kejahatan jalanan.
"Kata klitih ini mohon tidak kita gunakan lagi, karena ini sudah salah kaprah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/4/2022).
Ade menjelaskan, klitih merupakan bahasa atau istilah lokal yang sedianya memiliki definisi jalan-jalan sore atau sekadar mencari angin sambil mengobrol.
Namun, saat ini istilah klitih mengalami pergeseran makna yang mengarah ke aksi kejahatan jalanan.
"(Klitih) itu budaya yang baik, tapi kalau kita gunakan kejahatan jalanan tawuran ini itu berkonotasi negatif,” tutur Ade.
“Bahkan kita sering mendengar orang bercanda, itu ada orang diamankan membawa sajam itu kelompk preman, awas ada klitih.
“Kita sendiri yang membuat suasana menjadi tidak lebih baik," kata Ade menambahkan.
Kasus kejahatan jalanan terbaru yang tengah diselidiki Polda DIY adalah peristiwa meninggalnya pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama D (18), Minggu (3/4/2022) dini hari kemarin di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Pelajar itu akhirya meninggal dunia setelah terkena ayunan gir bertali pada bagian kepala.
Dia sempat dirawat di RSPAU Hardjolukito sebelum akhirnya meninggal pada Minggu pagi.
"Mohon untuk kasus-kasus kejahatan jalanan yang secara eksplisit kemarin lebih tepatnya tawuran sebenarnya," papar Ade.
“Karena ada proses ejekan-ejekan dan proses ketersinggungan dari dua kelompok laki-laki yang sebagian itu orang dewasa dan sebagian anak-anak, masih pelajar.”
Ade mengklaim, hasil evaluasi dan analisa selama tiga bulan menunjukkan bahwa para korban kejahatan jalanan tidaklah acak.
Artinya, aksi kejahatan itu tidak asal pilih atau melakukan serangan secara sembarangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Direskrimum-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ade-Ary-Syam-542022.jpg)