Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Maraknya Kejahatan Jalanan di Yogyakarta
Kalangan akademisi turut menyoroti kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Yogyakarta .
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan akademisi turut menyoroti kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Yogyakarta .
Satu di antara yang menjadi sorotan adalah banyak pelaku kejahatan jalanan merupakan anak di bawah umur, sehingga hukuman dipersidangan kerap tidak maksimal.
Pakar Hukum UGM M Fatahillah Akbar menjelaskan, jika kejahatan jalanan semakin banyak maka ada kesalahan pada sistem.
"Berarti selain pemidanaan, juga dipikirkan sistem. Misalkan anak di bawah 18 tahun tidak boleh keluar rumah tanpa izin orang tua dan alasan keluar harus masuk akal," kata Akbar dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Komisi A DPRD DIY Desak Aparat Tangkap dan Hukum Berat Pelaku Kejahatan Jalanan
Akbar menjelaskan, dalam konteks hukum pidana positif Indonesia, saat ini memang hanya mengenal pertanggungjawaban individu dalam kekerasan.
Sehingga orang tua dari para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakan anaknya.
Akan tetapi pertanggung jawaban orang tua pada kriminalitas anak sudah ada di banyak negara.
"Namun pertanggungjawaban orang tua sudah ada di banyak negara. Misal seperti narkotika," katanya.
Akbar menjelaskan dengan Peraturan Daerah atau Perda harusnya aturan itu bisa dibuat.
Baca juga: Cegah Aksi Kejahatan Jalanan , Satpol PP DIY Bakal Galakkan Program Goes to School Lagi
Meski sanksi dalam Perda maksimal hanya 6 bulan atau denda Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Pemda.
"Perda DIY saya rasa bisa mengatur, jika kejahatannya di malam hari dan orang tua memiliki kontrol penuh. Maka bisa bertanggungjawab, namun sanksinya hanya Perda maksimal 6 bulan atau denda," jelasnya.
Namun, untuk membuat Perda tersebut maka harus disusun dahulu oleh DPRD DIY.
"Namun harus disusun dulu oleh DPRD DIY. Belum ada saat ini," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )