Ramadan 2022
CATAT! Inilah Jadwal Resmi Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Tribunjogja.com - Jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah sudah dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, pada momen mudik tahun ini diprediksi akan ada 85 juta orang pemudik.
Dari Jabodetabek diperkirakan ada sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 %.
Baca juga: Berikut Jadwal Pencairan, Besaran dan Kriteria Penerima BSU Pekerja Tahun 2022
Pemerintah akan memastikan memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman terima.
Jokowi juga mengingatkan agar cuti bersama tahun ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.
Namun dengan catatan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Utamanya menyegerakan mendapat vaksin booster dan memakai masker.
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Jokowi. (*)