Bisakah Pelaku Klitih di Bawah Umur Dipidana? Pakar Hukum UGM: Sangat Mungkin Bisa
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum mengatakan, para pelaku klitih yang masih di bawah umur sangat mungkin untuk dipidana.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Diketahui, Daffa bersama saat itu bersama teman-temannya mencari makan sahur pada Minggu (3/4/2022) pukul 02.00 WIB.
Sempat diduga akibat klitih, polisi kemudian mengklarifikasinya sebagai korban tawuran, karena ada proses ketersinggungan dua kelompok.
Terlepas dari itu, persoalan klitih di Yogyakarta telah ada dalam beberapa tahun terakhir dan memakan sejumlah korban.
Publik menilai, penanganan klitih terhambat karena pelaku masih di bawah umur, sehingga tak bisa dipidana.
Namun berdasarkan penjelasan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum disampaikan bahwa pelaku kejahatan di bawah umur tetap sangat mungkin dipidana.
(*/ )
Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/06/174500665/pakar-hukum-ugm--pelaku-klitih-di-bawah-umur-bisa-dipidana?page=all#page2
