Bisakah Pelaku Klitih di Bawah Umur Dipidana? Pakar Hukum UGM: Sangat Mungkin Bisa

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum mengatakan, para pelaku klitih yang masih di bawah umur sangat mungkin untuk dipidana. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelajar kedapatan bawa gir 

Diketahui, Daffa bersama saat itu bersama teman-temannya mencari makan sahur pada Minggu (3/4/2022) pukul 02.00 WIB.

Sempat diduga akibat klitih, polisi kemudian mengklarifikasinya sebagai korban tawuran, karena ada proses ketersinggungan dua kelompok.

Terlepas dari itu, persoalan klitih di Yogyakarta telah ada dalam beberapa tahun terakhir dan memakan sejumlah korban.

Publik menilai, penanganan klitih terhambat karena pelaku masih di bawah umur, sehingga tak bisa dipidana. 

Namun berdasarkan penjelasan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum disampaikan bahwa pelaku kejahatan di bawah umur tetap sangat mungkin dipidana. 

(*/ )

Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/06/174500665/pakar-hukum-ugm--pelaku-klitih-di-bawah-umur-bisa-dipidana?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved