Bisakah Pelaku Klitih di Bawah Umur Dipidana? Pakar Hukum UGM: Sangat Mungkin Bisa
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum mengatakan, para pelaku klitih yang masih di bawah umur sangat mungkin untuk dipidana.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Bisakah para pelaku klitih yang masih di bawah umur ini dipidana? Klitih atau kekerasan di jalanan oleh para pelajar cenderung marak jadi perbincangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai jawaban sekaligus penjelasan atas pertanyaan tentang pidana terhadap pelaku kejahatan di bawah umur, berikut analisa pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum.,.
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum mengatakan, para pelaku klitih yang masih di bawah umur sangat mungkin untuk dipidana.
Menurutnya, hukuman untuk anak-anak di bawah 18 tahun dalam Undang-Undang Peradilan Anak memang dapat dilakukan diversi.
"Artinya, kalau dapat dilakukan diversi, itu bisa juga tidak dilakukan diversi, tergantung pada sifat berbahayanya perbuatan atau kepentingan hukum yang ingin dilindungi," kata Marcus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Karena itu, Marcus selalu menegaskan bahwa tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh anak harus diversi.
Ia juga setuju dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang meminta aparat hukum untuk mengusut dan menindak pelaku kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak.
Marcus menjelaskan, keputusan diversi ini bergantung pada aparat penegak hukum.
Proses diversi bisa dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan hanya sekadar kenakalan.
Akan tetapi, jika kepentingan hukum yang harus dilindungi atau sifat pelanggarannya berat, maka penegak hukum harus membawanya ke pengadilan.
"Misalnya, ada rombongan anak-anak muda melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan, yang melakukan lebih dari 2 orang pelakunya. Apakah perkara yang semacam itu bisa dilakukan diversi?" jelas dia.
"Menurut saya tidak. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak ini sudah melampaui usianya dan berbahaya. Akan sangat berbahaya kalau hanya dilakukan diversi dan tidak dibawa ke pengadilan," lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa belakangan, isu klitih di Yogyakarta kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Ini berkaitan dengan insiden yang menewaskan Daffa Adziin Albasith (18), seorang anak anggota DPRD Kebuman Madkhan Anis.
Diketahui, Daffa bersama saat itu bersama teman-temannya mencari makan sahur pada Minggu (3/4/2022) pukul 02.00 WIB.
Sempat diduga akibat klitih, polisi kemudian mengklarifikasinya sebagai korban tawuran, karena ada proses ketersinggungan dua kelompok.
Terlepas dari itu, persoalan klitih di Yogyakarta telah ada dalam beberapa tahun terakhir dan memakan sejumlah korban.
Publik menilai, penanganan klitih terhambat karena pelaku masih di bawah umur, sehingga tak bisa dipidana.
Namun berdasarkan penjelasan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum disampaikan bahwa pelaku kejahatan di bawah umur tetap sangat mungkin dipidana.
(*/ )
Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/06/174500665/pakar-hukum-ugm--pelaku-klitih-di-bawah-umur-bisa-dipidana?page=all#page2
