Berita Kota Yogya Hari Ini
Andalkan JSS, Layanan Kependudukan Kota Yogyakarta Diapresiasi Dirjen Dukcapil
Layanan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta yang mengedepankan digitalisasi mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Layanan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta yang mengedepankan digitalisasi mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) RI.
Sebab, komitmen untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan sudah ditunjukkan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan memanfaatkan aplikasi terpadu Jogja Smart Service ( JSS ), Pemkot Yogyakarta sanggup menyajikan kemudahan.
Menurutnya, layanan seperti ini yang harus diterapkan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Buka Akses Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Cukup Daftar Lewat JSS
"Dorongan dan semangat untuk selalu meningkatan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu ini yang teman-teman harus ingat. Kita harus bekerja ikhlas karena melayani masyarakat adalah ladang amal," katanya, di sela kunjungan kerja ke komplek Balai Kota Yogyakarta , Rabu (6/4/2022) siang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta , Heroe Poerwadi mengatakan, bahwa pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot menjadikan JSS sebagai Bali Kota di dunia digital.
Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan lewat gawainya.
Dirinya pun menuturkan, sejak 2021, permohonan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP), maupun kartu identitas anak (KIA) bagi warga Kota Yogyakarta , telah sepenuhnya dialihkan melalui aplikasi tersebut.
"Warga Kota Yogyakarta cukup membuka aplikasi JSS , mengisi formulir di dalam aplikasi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan perekaman dan pencetakan KTP dan KIA," cetusnya.
Selanjutnya, warga akan diarahkan menuju Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di kompleks Balai kota Yogya, untuk mengakses layanan sesuai permohonan yang diajukan.
Baca juga: JSS Jadi Tonggak Percepatan Menuju Jogja Smart City
Misalnya, melakukan perekaman data kependudukan, atau mengambil KTP dan KIA yang sudah selesai dicetak.
"Permohonan layanan melalui JSS itu tidak hanya untuk perekaman baru, tapi juga bisa dilakukan untuk pencetakan ulang e-KTP karena rusak, atau hilang," ujar Heroe.
Di samping itu, Pemkot Yogyakarta kini juga memiliki Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang dapat diakses di MPP, kantor Kemantren Mergangsan dan kantor Kemantren Jetis.
Lewat mesin tersebut, masyarakat pun bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri, tanpa melalui petugas.
"Mulai dari KTP elektronik, KIA, KK, akta kelahiran, sampai akta kematian, semua bisa dicetak sendiri melalui mesin ADM ini, ngga perlu mengantre," terangnya. ( Tribunjogja.com )