Terbakar Api Cemburu, Pria di Cirebon Aniaya Istri Lalu Seret dan Masukan Kepalanya ke Ember

S menyeret istrinya yang baru dinikahi sekitar setahun yang lalu ini ke kamar mandi lalu menenggelamkan kepala istrinya ke dalam ember berisi air

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat menggiring S di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, S kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara S dengan korban yang dinikahinya sejak setahun terakhir.

"Setelah menganiaya, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.

Anton menyampaikan, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan kini kondisinya membaik.

Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.

Pihaknya juga mengamankan ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved