Berita Klaten Hari Ini
Selama Ramadan, Pemkab Klaten Targetkan Vaksin Booster Capai 30 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah menargetkan capaian vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga di daerah itu selama Ramadan
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah menargetkan capaian vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga di daerah itu selama Ramadan 1443 Hijriah menembus angka 30 persen.
Saat ini, capaian vaksin booster Covid-19 di daerah itu baru menyentuh angka 13,89 persen. Adapun jumlah warga Klaten yang wajib menerima vaksin berjumlah 1.065.000 warga.
"Target 30 persen ini cukup besar jadi kita menyisir semua warga yang sudah harus ikut booster dengan bekerjasama dengan TNI dan Polri hingga door to door," ucap Pj Sekda Klaten, Jajang Prihono saat ditemui di Pemkab Klaten, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Mobil Pickup Terbalik di Playen Gunungkidul, Seluruh Penumpang Selamat
Menurut Jajang, Kabupaten Klaten terbilang lama dalam mengejar capaian vaksin booster pada waktu-waktu yang lalu karena terkendala ketersediaan dari vaksin booster itu.
Namun, saat ini stok dari vaksin booster itu sudah ada dan siap untuk disuntikan ke warga Klaten yang telah memenuhi kriteria booster.
"Insyaallah untuk capaian 30 persen ini bisa tercapai. Kita lakukan berbagai upaya seperti percepatan booster ASN dan pelayan publik," akunya.
Ia juga sudah bertanya langsung ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten terkait boleh atau tidaknya pelaksanaan vaksin selama Ramadan.
"Kalau kita berbicara antusias, masyarakat sangat antusias untuk booster ini apalagi jadi syarat perjalanan sekarang ini," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Klaten, Anggit Budiarto mengatakan jika saat ini pihaknya memang terus mengejar vaksinasi booster di daerah itu.
"Selama Ramadan vaksinasi tetap jalan. Kalau capaian kita saat ini untuk booster berjumlah 13 persen, kalau dosis kedua 87,69 persen," ucapnya.
Baca juga: Cerita Kepala SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tentang Siswanya yang Jadi Korban Klitih
Menurut Anggit, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan diperbolehkan.
"Nanti kala ada fatwa terbaru akan kita sampaikan. Yang jelas bulan puasa kita tetap jalan untuk mengejar capaian booster," tandasnya. (Mur)