Tragedi Cinta Instan Aplikasi Kencan, Nasib Neng Enci Menolak Bercinta Dua Ronde

Kasus kematian Neng Enci (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho terungkap

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022). | Neng Enci ditemukan tak bernyawa di kamar kos. (kanan) 

Tisu basah khusus ini popular disebut dengan tisu magic.

"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka menirukan ucapan korban saat berhubungan intim.

Mendengar perkataan itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Pratama.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Antara lain 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat,"

"Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. ( Tribunjogja.com/Tribuncirebon)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved