Tragedi Cinta Instan Aplikasi Kencan, Nasib Neng Enci Menolak Bercinta Dua Ronde

Kasus kematian Neng Enci (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho terungkap

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022). | Neng Enci ditemukan tak bernyawa di kamar kos. (kanan) 

Tribunjogja.com Cirebon - Kasus kematian Neng Enci (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho terungkap.

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa pada, Jumat (18/3/2022) malam.

Sedangkan pelaku berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan.

Korban diketahui mengenal korban melalui aplikasi kencan lalu melakukan open BO untuk berhubungan badan.

Untuk jumlah barang bukti lain, saat di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup.

1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang di gunakan pelaku. Selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.

"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, perkenalan terjadi baru dua Minggu melalui aplikasi online.

Ditanya sosok pelaku saat seusai dimintai keterangan petugas kepolisian.

Pelaku sudah berhubungan badan namun meminta ingin melakukannya lagi.

Namun korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah booking sudah bercinta."

"Namun ninta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Permainan Ranjang Kelar, Wanita Ini Baru Sadar Pria Seranjang Bukan Suaminya

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penggunaan aplikasi kencan memang mulai marak digunakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved