LBH Laporkan Kasus Tewasnya 2 Peserta Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Yahukimo Papua ke Kompolnas

Korban meninggal akibat tertembak bernama Yakob Dell (30 tahun) dan Esron Wipea (22 tahun). Aksi demo di Yahukimo Papua berakhir ricuh

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
via kompas.com
Situasi saat demonstrasi di Yahukimo Papua yang berakhir ricuh, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan adanya korban petugas kepolisian dan dua warga yang meninggal dunia dari tindakan kepolisian setelah terjadi kericuhan dalam aksi damai menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, berakhir rusuh, Selasa (15/3/2022).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat pun resmi melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas pada Jumat (01/04/2022). Harapannya, Kompolnas akan ikut mengawal.

Adapun Kapolda Papua mengatakan kericuhan tersebut terjadi saat massa membubarkan diri setelah melakukan orasi yang menurutnya berjalan lancar. 

Namun saat itu tiba-tiba ada yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran rumah kios (ruko). Selain itu massa pun menyerang personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaksanaan orasi berjalan lancar, namun saat selesai melaksanakan orasi inilah yg terjadi gesekan dari masyarakat sendiri dan ditambah ada yang provokasi sehingga masyarakat lain melakukan aksi-aksi terhadap bangunan ruko yang ada di sekitar kantor Kominfo," ujarnya di Jayapura, Selasa (15/3/2022).

Dalam kejadian itu dilaporkan dua orang meninggal dunia. Kapolda mengatakan personel kepolisian yang berusaha menghentikan aksi massa justru menjadi sasaran amuk massa sehingga aparat keamanan terpaksa melepaskan tembakan.

Total ada lima orang menjadi korban dan salah satunya adalah anggota polisi. "Ada korban dari petugas kepolisian sendiri dan ada dua masyarakat yang meninggal dunia dari tindakan kepolisian," kata dia.

Menurut Fakhiri, saat ini personel di lapangan tengah berusaha menginventarisasi jumlah korban dan kerugian akibat aksi tersebut.

Dia berharap jumlah korban tidak bertambah karena pada prinsipnya kepolisian siap mengawal masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan.

"Tentunya selaku kapolda mengucapkan turut berdukacita dan kami akan mengambil langkah cepat untuk melakukan penanganan sehingga tidak berdampak lain," tutur Fakiri.

Korban meninggal akibat tertembak bernama Yakob Dell (30 tahun) dan Esron Wipea (22 tahun). Sementara dua korban lainnya, Itos Hitlay dan Luki Kobak mengalami luka tembak pada bagian kaki. Sedangkan korban dari pihak kepolisian adalah Briptu Muhammad Aldi yang terluka pada bagian kepala.

LBH lapor Kompolnas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, pada Jumat (01/04/2022) resmi melaporkan kasus penembakan yang menewaskan dua orang warga sipil saat demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (16/03/2022).

Anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (01/04/2022).

“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan 8 orang korban. 2 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.

Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.

“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.

Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.

Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian. Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.

Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas. Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.

“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya. Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.

“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Aris berharap pihak Kompolnas ikut mengambil bagian dalam mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam setiap tahapan proses dugaan kode etik yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

“Laporan kami ke Kompolnas adalah bagaimana kasus ini dapat dikawal oleh Kompolnas secara langsung, terlepas dari tugas dan fungsi Propam Polda Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa anggota kepolisian yang terlibat saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo,” ujarnya.

Aris berharap, Polda Papua tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam menangani kasus kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/170138578/demo-tolak-dob-di-yahukimo-tewaskan-2-orang-lbh-lapor-ke-kompolnas?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved