Daftar Harga Terbaru Pertamax di 16 Provinsi, Berlaku Mulai Hari Ini 1 April 2022
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan harga mulai hari ini Jumat, 1 April 2022.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan harga mulai hari ini Jumat, 1 April 2022.
Adapun kenaikan harga bervariatif di masing-masing provinsi.
Namun kenaikan harga Pertamax berkisar antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Berikut ini rincian harga terbaru Pertamax di 16 provinsi di Indonesia yang mulai berlaku per 1 April 2022 ini ;
1. Harga Pertamax dari Rp 9.000 per liter naik menjadi Rp 12.500 liter, berlaku di: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
2. Harga Pertamax dari Rp 9.200 per liter naik menjadi Rp 12.750 per liter, berlaku di: Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat
Sebagaimana dilansir kompas.com, Kamis (31/3/2022), penyesuaian harga Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pada dasarnya kenaikan harga ditetapkan beragam di masing-masing provinsi.
Kali ini kenaikan harga Pertamax berkisar Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Seperti pada wilayah Bali harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter. (*/kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pertamax_0405_20150504_092133.jpg)