Berita Klaten Hari Ini
SK PVT Padi Rojolele Srinar dan Srinuk Milik Klaten, Bupati Sri Mulyani: Butuh Perjuangan Panjang
Surat Keputusan (SK) terkait Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Padi Rojolele jenis Srinar dan Srinuk resmi diserahkan oleh Kementerian Pertanian
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Surat Keputusan (SK) terkait Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Padi Rojolele jenis Srinar dan Srinuk resmi diserahkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penyerahan SK itu dilakukan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.
Pada penyerahan SK itu, juga dibarengi dengan acara panen raya Rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, kamis (31/3/2022).
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Mendorong Pemkot Pastikan Ketertiban Selama Ramadan
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku butuh perjuangan panjang hampir 6,5 tahun untuk mendapatkan SK PVT Rojolele Srinar dan Srinuk itu.
Hal itu dimulai dari lulus uji dan melakukan sidang dengan mengusulkan hak PVT akhirnya sudah diperoleh.
"Alhamdulillah sudah diberikan SK atau Hak PVT dari kementerian yang sangat luar biasa, ini adalah berkat kerja dari seluruh pemerintahan, kelompok tani, dan masyarakat Kabupaten Klaten," katanya.
Ia berharap para petani di Kabupaten Klaten kedepannya semakin sejahtera, dan Klaten memiliki unggulan yang patut dibanggakan.
Sementara, Kepala Pusat (Kapus) Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyampaikan Mentan RI bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.
"Inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian," ucapnya.
Baca juga: KPw BI DIY Sebut Ketegangan Ukraina dan Rusia Berimbas Pada Perekonomian Nasional
Menurut dia, selama ini pihaknya terus berfikir untuk menghasilkan benih ataupun padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti juga akan berdampak pada aspek ekonominya.
Ia mengatakan bahwa varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia. Itu bagian dari pemuliaan dari varietas tanaman padi lokal dan Klaten diberikan negara hak eksklusif untuk mengelolanya.
"Berarti Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif untuk mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih rojolele Srinar dan Srinuk. Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar," ujarnya. (Mur)
