Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pesan Kanwil Kemenag DIY Menjelang Bulan Suci Ramadan: Penyuluh Tidak Boleh Ceramah Radikal

Selain mengatur ketentuan Salat Tarawih, Masmin mengingatkan kepada para penyuluh agama agar tidak berceramah dengan bermuatan radikal.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Marhaban ya Ramadan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah membolehkan Salat Tarawih berjamaah serta ibadah lainnya digelar di masjid maupun di musala saat memasuki bulan suci Ramadan .

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama ( Kemenag ) DIY Masmin Afif mengatakan, secara prinsip Kanwil Kemenag DIY mengikuti prosedur yang ditentukan pemerintah pusat dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di bulan ramadan.

"Ketentuan Salat Tarawih kita mengacu pemerintah pusat. Sekarang kami diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid berjamaah, tetapi harus patuhi prokes," katanya, dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022) 

Baca juga: Jadi Juru Kunci, Bima Perkasa Siap Evaluasi Besar-besaran

Selain mengatur ketentuan Salat Tarawih, Masmin mengingatkan kepada para penyuluh agama agar tidak berceramah dengan bermuatan radikal.

"Di bulan Ramadan kami banyak sinergitas dengan instansi lain. Untuk penyuluh sangat tidak dibolehkan ceramah bermuatan radikal," tegas Masmin.

Dia mengimbau, masyarakat DIY sebaiknya menyambut bulan suci Ramadan dengan hati bersih dan gembira.

Baca juga: Gubernur DIY Resmi Melarang Otoped Listrik di Malioboro, Pemkot Yogyakarta : Bandel Kita Sanksi 

Selain itu, Masmin berpesan kepapada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan kegiatan ibadah di bulan puasa.

"Kita jaga kerukunan meski ada perbedaan, kami minta masyarakat dewasa menghargai perbedaan," pungkasnya. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved