Berita Kota Yogya Hari Ini

Gubernur DIY Resmi Melarang Otoped Listrik di Malioboro, Pemkot Yogyakarta : Bandel Kita Sanksi 

Menindaklanjuti SE tersebut, Pemkot Yogyakarta pun menegaskan, siap melakukan tindak lanjut, terkait teknis di lapangan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengeluarkan larangan operasional otoped listrik , melalui Surat Edaran (SE) No 551/4671.

Dalam payung hukum itu, diterangkan bahwa pelarangan meliputi Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo. 

Menindaklanjuti SE tersebut, Pemkot Yogyakarta pun menegaskan, siap melakukan tindak lanjut, terkait teknis di lapangan.

Baca juga: Bosan Isoman, Jungkook BTS Kirim Voice Note dan Nyanyikan OST Goblin untuk ARMY

Karena itu, seandainya masih dijumpai kegiatan persewaan otoped listrik di tiga kawasan yang tercantum dalam SE, pihaknya tak ragu menjatuhkan sanksi. 

"Jelas, isinya kan pelarangan penggunaan otoped listrik di kawasan heritage, di sepanjang Malioboro . Kalau dilarang  berarti tidak diperbolehkan. Jadi, kalau masih ada yang bandel, tentu kita wacanakan sanksi," tegas Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti ," Kamis (32/2/22). 

Ia pun menyampaikan, turunan terkait teknis pelaksanaan surat edaran dari Ngarsa Dalem itu tengah dibahas bersama jajaran Pemkot Yogyakarta .

Namun, lanjutnya, aturan yang disiapkan tetap berpayung SE Gubernur DIY, sehingga pihaknya tidak perlu mengeluarkan edaran lagi. 

"Kita sebatas bikin turunannya, yang lebih teknis. Dengan adanya SE, itu sudah kita anggap sebagai payung hukum. Jadi, akan kita tindaklanjuti secara teknis," urainya. 

Baca juga: Peruntungan Zodiak Keuangan 12 Horoskop di Hari Pertama April 2022, Duh Pengeluaran Bengkak!

Lebih lanjut, orang nomor satu di kota pelajar itu berujar, kedepannya para pengelola jasa otoped listrik tetap akan diwadahi di tempat lain, setelah dilarang beroperasi di sepanjang sumbu filosofis.

Hanya saja, terkait lokasi alternatif, butuh pembahasan yang mendalam. 

"Ya, kita bakal mengizinkan, di jalan tertentu. Kalau tidak boleh di situ, yang boleh di mana? Itu yang membuat kita agak lambat (mengeluarkan aturan)," katanya. 

"Makanya, sedang kita kaji. Tapi, sekarang Gubernur sudah mengeluarkan SE, ya harus kita taati, sebagai pedoman pelarangan otoped di Malioboro ," pungkas Wali Kota. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved