Apa Kata YLKI Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% mulai 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong oleh masyarakat Indonesia dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu.
Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Itulah sebabnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 11persen.
"Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," pungkasnya.
Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian amsyarakat serta dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Salah satunya dengan menaikkan PPN.
Apalagi, selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegasnya. (*)