Apa Kata YLKI Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% mulai 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 yang nantinya tarif PPN naik lagi menjadi 12 persenpada 1 Januari 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, sebaiknya pemerintah menunda kebijakan tersebut.
Pasalnya, saat ini sedang berbarengan dengan kenaikan harga bahan pangan menjelang Lebaran.
“Apalagi, 1 April akan ada kenaikan harga pertama secara signifikan,” jelas Tulus, Rabu (30/3/2022).
Menjelang Ramadan biasanya akan menambah konsumsi rumah tangga secara besar-besaran.
Diikuti dengan kenaikan harga yang signifikan.
Tulus menilai, kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini dapat merubah perilaku konsumen dan mengurangi daya beli terhadap suatu barang.
“Mengingat memasuki bulan Ramadan masyarakat akan lebih konsumtif dan kalau ini dipaksakan kenaikannya ditakutkan malah akan merugikan pasar karena ada penurunan daya beli,” lanjut Tulus.
Menurutnya, apabila memang kenaikan menjadi PPN 11 persen ini benar-benar terjadi maka pemerintah harus dapat membayar harga yang sesuai dengan hasil pajak konsumen yaitu masyarakat.
Baik itu fasilitas pembangunan ataupun jenis lain seperti jaminan perlindungan diri.
“Ya kita tunggu saja, bagaimana nantinya jika akan dipaksakan,” tutup Tulus.
Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 11persen ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15persen.

"Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," papar Sri Mulyani saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong oleh masyarakat Indonesia dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu.
Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Itulah sebabnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 11persen.
"Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," pungkasnya.
Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian amsyarakat serta dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.
Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Salah satunya dengan menaikkan PPN.
Apalagi, selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegasnya. (*)