Berita Politik Hari Ini
Musda DPD Partai Demokrat DIY Diklaim Sejumlah Kader Menyalahi Aturan, Ini Jawaban Erlia Risti
Sejumlah kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DIY mengklaim mekanisms Musyawarah Daerah (Musda) tahun kerja 2022-2027
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DIY mengklaim mekanisms Musyawarah Daerah (Musda) tahun kerja 2022-2027 menyalahi aturan organisasi.
Dalam Musda itu, Erlia Risti terpilih sebagai ketua DPD Partai Demokrat DIY.
''Partai yang selama ini memegang teguh aturan partai, tapi sayangnya sekarang malah mereka langgar sendiri,'' ujar PLT Ketua Partai Demokrat Kabupaten Kulon Progo , Putut Wiryawan, saat menggelar pertemuan, di Atrium Premium Hotel, Sabtu lalu (27/3/2022).
Putut Wiryawan didampingi Freeda Musthikasari dan Zulkifri Akli, kader senior Partai Demokrat menjelaskan, dalam proses penetapan pengurus partai itu tidak sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi.
Baca juga: Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan yang dirasakan dalam proses penetapan Erlia sebagai ketua DPD Demokrat DIY.
Salah satunya adalah ketua DPD Partai Demokrat DIY periode 2022-2027 tidak melalui pendaftaran.
Dikatakan, dalam peraturan organisasi partai bernomor PO/02/DPP-PD/V/2021 tepatnya pasal 8 huruf b poin ketiga disebutkan, bakal calon ketua DPD yang dijaring mesti diterapkan oleh DPP paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musda.
Pagi hari menjelang Musda, lanjut dia, tiba-tiba muncul nama bakal calon ketua baru atas nama Erlia Risti.
Menurutnya hal ini sama saja menabrak aturan yang sudah ditetapkan organisasi.
Mekanisme organisasi lain yang ditabrak, lanjut dia, adalah pencoretan nama bakal calon Ketua DPD yang telah melewati proses pendaftaran atas nama Freeda Musthikasari.
"Inilah salah satu kejanggalan dalam proses pemilihan bakal calon ketua,'' katanya.
Menurutnya, Freeda telah mendaftar bakal calon ketua DPD ke Jakarta dan diterima pada 9 Desember 2021.
“Pencoretan bakal calon ketua DPD ini tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Putut juga mengklaim proses pemungutan suara tidak dilakukan dalam pelaksanaan Musda.
Sehingga sampai kegiatan itu selesai dilaksanakan dan memperoleh ketua DPD terpilih, pihaknya mengaku tidak mengetahui berapa besaran suara yang dikantongi oleh masing-masing bakal calon ketua DPD.
Sementara Freeda sendiri mengaku, tidak mengetahui alasan pasti panitia saat menggugurkan proses pendaftarannya sebagai bakal calon ketua DPD.
Dia juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat, untuk meninjau kembali hasil Musda IV DPD Demokrat DIY. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan.
"Surat sudah saya kirimkan sejak Januari 2021 lalu tapi sampai sekarang belum dibalas," kata Freeda sekaligus Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Sleman.
Baca juga: Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Sedangkan Ketua DPD Demokrat DIY terpilih, Erlia Risti, ketika dikonfirmasi wartawan membantah hasil Musda IV Demokrat DIY tidak sesuai prosedur.
Menurut dia, pelaksanaan Musda telah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Hal itu dibuktikan dengan hadirnya perwakilan pengurus DPP saat penyelenggaran Musda.
“Kalau tidak sesuai prosedur tidak mungkin dari DPP turun dan datang ke acara Musda. Semuanya kan sudah diadakan Dewan Pimpinan Pusat,'' ujarnya.
''Kalau saya kan hanya sebagai calon yang sudah memenuhi syarat mendaftar dan Alhamdulillah sudah terlaksana,” pungkasnya. (hda)