Sayembara Desain Gedung IKN Berhadiah Total Rp3,4 Miliar, Berikut Ketentuan dan Persyaratannya
Pemenang pertama tiap desain gedung mendapat apresiasi Rp 500 juta, pemenang kedua Rp 250 juta, dan pemenang ketiga Rp 100 juta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua Kelompok harus WNI, dan memiliki minimum kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP.
3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 orang dan maksimum 10 orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat bergabung dalam satu kelompok. Setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 sayembara.
4. Minimal 4 anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:
- a. SKA Arsitek Madya/STRA Madya
- b. SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda
- c. SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda
- d. SKA Ahli Arsitektural Lansekap Muda
5. Peserta Sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, atau ahli lainnya serta masyarakat umum lainnya.
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya penggantian personil maupun badan usaha. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Gelar Sayembara Desain Gedung IKN, Hadiah Total Rp 3,4 Miliar"