Kabar Artis

KABAR TERBARU Indra Kenz: Sempat Minta Maaf, Aset yang Disita Polisi Mencapai Rp 55 Miliar

Nasi menjadi bubur, Indra Kenz yang kini tak bisa lagi memamerkan dirinya memakai baju bermerek dan memamerkan kekayaan yang dimilikinya.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Kompas.com/ Tatang Guritno
Indra Kenz atau Indra Kesuma ditahan atas kasus penipuan aplikasi Binomo dalam dalam konferensi pers di Gedung Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Jumat (25/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar terbaru Indra Kenz yang kerap memamerkan jam tangan mahalnya di setiap konten media sosial miliknya. Kini, jam tangan mahal itu sudah berganti menjadi borgol.

Indra Kenz atau Indra Kesuma ditahan atas kasus penipuan aplikasi Binomo. Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan sejak 15 Februari 2022.

Masa penahan Indra Kenz juga sempat diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga hari ini Jumat (25/3/2022) lantaran waktu proses penyelidikan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Sejumlah aset milik Indra juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adalah mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Hingga saat ini, polisi telah menyita beberapa aset Indra Kenz berjumlah Rp 55 miliar.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz
Indra Kenz (net)

“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” sebut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti yang dikutipi Tribunjogja.com dari Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Adapun beberapa aset yang disita dari Indra Kenz yakni satu unit mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang, serta uang sejumlah Rp 1.245.371.103 miliar.

Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menambahkan jika pihak kepolisian juga telah memeriksa 64 saksi atas perkara ini termasuk 40 korban.

Ada kemungkinan aset yang akan disita dari Indra Kenz bertambah.

“Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Whisnu Hermawan mengatakan terus menerima laporan dari masyarakat melalui hotline dengan nomor 08132420009.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved