Berita Kriminal Hari Ini

Polres Bantul Tangkap 8 Penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang

Selain mengonsumsi untuk diri sendiri, para tersangka ini juga mengedarkan barang terlarang tersebut.    

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat terlarang, Rabu (23/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Bantul meringkus delapan orang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang selama Februari-Maret.

Berdasarkan hasil interogasi, selain mengonsumsi untuk diri sendiri, para tersangka ini juga mengedarkan barang terlarang tersebut.    

"Selama bulan Februari sampai Maret kami amankan 8 tersangka terkait narkotika, psikotropika hingga obat-obatan daftar G. Untuk delapan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat seperti Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan dan Kasihan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan , Rabu (23/3/2022).

Adapun delapan orang tersangka itu masing-masing berinisial SA (36), SK (23), DKH (24), YAW (29), VFP (32), SDK (21), IS (22) dan SH (21).

Baca juga: Satu Mahasiswa Diringkus saat Simpan 1 Kilogram Ganja di Asrama

Ihsan menjelaskan, sebagian besar tersangka didominasi pengedar.

"Ada beberapa pengedar dan lainnya masih kita kembangkan. Tapi melihat dari barang buktinya, saya kira ini masih pengedar. Masih kami kembangkan karena baru beberapa hari mereka ini kita tangkap, semoga bisa berkembang ke sindikat yang lebih besar," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti mulai dari narkotika hingga obat-obatan berbahaya daftar G.

Yakni sabu 1,72 gram, psikotropika 65 tablet dan obat berbahaya (daftar G) 1.056 butir.

Atas perbuatannya, delapan tersangka disangkakan tiga pasal.

Ketiga pasal itu adalah pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Untuk yang UU narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk yang psikotropika ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan untuk yang UU kesehatan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," urainya.

Baca juga: AKHIR CERITA Jaringan Penjual Ganja di Jogja, Barang Bukti 2 Ton Setara Rp14 Miliar

Seorang tersangka berinisial DKH (24) mengaku terpaksa menjual sabu karena membutuhkan penghasilan tambahan, mengingat sehari-hari DKH berprofesi sebagai kuli.

"Dari Pandak, sehari-hari kuli. Saya jual sabu dan baru jual 2 kali ini. Kalau barangnya saya dapat dari Magelang, sistemnya pesan dulu dan kalau ada lalu saya ke sana ambil barangnya," katanya.

Sementara itu, tersangka lain yakni SDK (21) mengaku belum lama menjual obat Yarindo.

Sama dengan DKH, hal tersebut terpaksa dia lakukan untuk menambah pemasukan sehari-hari. 

SDK sendiri sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Jual yarindo, beli di tempat teman ambilnya langsung ambil di Pajangan (Bantul). Saya baru dua pekan ini jualan seperti itu," ucapnya.( Tribunjogja.com ) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved