Berita Kriminal Hari Ini

Satu Mahasiswa Diringkus saat Simpan 1 Kilogram Ganja di Asrama

Pelaku sudah bertransaksi dengan pengedar ganja dari Medan sebanyak 5 kali sejak 2021 lalu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi BNNP DIY
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan bersama pelaku pengedar ganja di asrama mahasiswa saat jumpa pers, Selasa (22/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asrama mahasiswa di Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Kamis (17/3/2022) lalu digerebek petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hasilnya pelaku berinisial MKB kedapatan menyimpan ganja kering siap edar seberat 1 Kilogram.

"Penangkapan dilakukan di asrama mahasiswa berdasarkan informasi dari masyarakat dan intelejen bahwa pelaku kedapatan membeli, memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1 Kilogram," kata Kepala BNN Provinsi DIY Brigjen Andi Fairan, dalam jumpa pers, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: BERITA Kriminal Jogja: Dua Ton Ganja Disita, Bermula Penangkapan di Sleman

MKB merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di DIY.

Berdasarkan hasil penyelidikan ia sudah bertransaksi dengan pengedar ganja dari Medan sebanyak 5 kali.

"Fakta penyelidikan MKB sudah 5 kali bertransaksi paket ganja sejak 2021 lalu. Empat kali pemesanan itu sudah habis diedarkan. Ini yang ke lima kali," ujarnya.

Pada transaksi terakhir, pelaku telah membeli ganja seberat 1 Kilogram dengan harga Rp6 juta rupiah.

Dalam penangkapan tersebut, delapan mahasiswa penghuni asrama lainnya juga diminta untuk tes urine.

Seluruh mahasiswa yang diminta tes urine tersebut hasilnya negatif.

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Narkoba di Bawah Lambung Kapal, BNN Sita Sabu 200 Kg

Dari penangkapan itu petugas BNN Provinsi DIY mengambakan sejumlah barang bukti di antaranya ganja kering seberat 1 Kilogram, 1 unit handphone merk I Phone warna putih, 1 unit handphone merk Oppo, buku tabungan, satu buah paket plastik pembungkus narkoba, 1 timbangan digital, beberapa gunting dan alat bukti lainnya.

Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat  1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Atas penangkapan itu pihak BNN mengimbau kepada para pengelola asrama mahasiswa untuk melakukan pengawasan lebih ekstra terhadap peredaran narkoba. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved