Polisi Tak Temukan Praktik Mafia Minyak Goreng, Ini Temuannya
Bahkan polisi sampai saat ini belum menemukan adanya mafia minyak goreng seperti yang diungkapkan oleh M Lutfi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tudingan mafia minyak goreng yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hingga saat ini belum terbukti.
Bahkan polisi sampai saat ini belum menemukan adanya mafia minyak goreng seperti yang diungkapkan oleh M Lutfi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan, polisi hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.
Pelanggaran tersebut menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang berujung naiknya harga di pasaran.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” kata Helmy dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Helmy mengatakan, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air.
Namun, dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan pemerintah kesulitan mengendalikan distribusi minyak goreng diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pedagang di Bantul Harus Beli Produk Lain Rp 500 Ribu Agar Dapat Beli 1 Jeriken Minyak Goreng Curah
Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Disdag Gunungkidul Sebut Permintaan Konsumen Rendah
“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ujar Helmy.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rachmat Gobel, sempat menyebut tidak ada mafia minyak goreng.
Krisis minyak goreng menurut Gobel terjadi karena ketidakpastian regulasi tata niaga.
Menurut Gobel, celah dalam regulasi itu yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha yang berusaha mencari keuntungan.
“Dia lihat ada celah dalam peraturan, lengah, ya dia masuk. Jadi jangan kita langsung mencap bahwa ini adalah mafia,” ujar Rachmat Gobel dalam sebuah siaran pers, Selasa kemarin.
Tudingan adanya praktik mafia minyak goreng diungkap Muhammad Lutfi saat bertemu dengan Komisi VI DPR, Kamis pekan lalu.
Lutfi mengklaim sudah ditemukan beberapa terduga pelaku dan perkaranya sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Di sisi lain, Senin lalu Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku belum menerima laporan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait tudingan itu. (*)