Pelaku Pembacokan Pelajar di Magelang Serahkan Diri ke Polres, Terancam Hukuman 10 Tahun
Pelaku berinisial RBS tersebut menyerahkan diri ke Polres Magelang pada Senin (21/3/2022).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Tersangka pembacokan pelajar di Magelang, RBS (18) mengenakan pakaian tahanan setelah menyerahkan diri ke Polres Magelang
Identitas pelaku pembacokan akhirnya diketahui oleh polisi setelah meminta keterangan dari empat pelajar yang sudah diamankan.
"Di situ, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF,"ujarnya.
Kemudian, ia melanjutkan, pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan mengakui perbuatannya.
"Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa sajam" ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni penganiayaan dan pasal membawa sajam melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Tribunjogja)
Rekomendasi untuk Anda