Pelaku Pembacokan Pelajar di Magelang Serahkan Diri ke Polres, Terancam Hukuman 10 Tahun

Pelaku berinisial RBS tersebut menyerahkan diri ke Polres Magelang pada Senin (21/3/2022).

Istimewa
Tersangka pembacokan pelajar di Magelang, RBS (18) mengenakan pakaian tahanan setelah menyerahkan diri ke Polres Magelang 

Identitas pelaku pembacokan akhirnya diketahui oleh polisi setelah meminta keterangan dari empat pelajar yang sudah diamankan.

"Di situ, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF,"ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan, pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan  mengakui perbuatannya.

"Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa sajam" ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni penganiayaan  dan pasal membawa sajam melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved