Aturan Soal Mudik Lebaran 2022 Diterbitkan Pekan Depan

Pemerintah akan menerbitan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Penumpang berkumpul di terminal bus saat mudik jelang perayaan Idul Fitri di Banda Aceh pada 3 Mei 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Rencananya, SE yang akan mengatur mudik lebaran 2022 akan diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Surat tersebut akan diterbitkan pekan depan.

"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Saat ini, kata Budi, pemerintah tengah menyempurnakan surat tersebut.

Setelah selesai, akan segera diterbitkan.

"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Namun, bagi masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Meski demikian, dia mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Budi mengatakan, bagi orang yang baru divaksinasi dua dosis wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.

Namun, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin dosis kedua. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved