Daftar Terbaru Wilayah PPKM di Jawa-Bali: DIY Turun Level 3, Tak Ada Lagi Daerah Berstatus Level 4
Detail perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan, yakni 22 Maret-4 April 2022.
Pada perpanjangan PPKM periode kali ini, tidak ada lagi daerah dengan PPKM level 4.
Kemudian, jumlah daerah level 3 juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 66 menjadi 48 kabupaten/kota.
Lalu, daerah level 2 naik dari 55 daerah menjadi 77 kabupaten/kota, dan level 1 terdapat 6 kabupaten/kota dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali.
Detail perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Adapun PPKM di luar Jawa-Bali juga masih berlangsung hingga saat ini.
Kebijakan itu diterapkan sejak 15 Maret dan akan berakhir pada 28 Maret 2022.
Di luar Jawa-Bali, tidak ada daerah dengan status level 4. Namun, sebanyak 200 kabupaten/kota berada di level 3.
Lalu, sebanyak 168 kabupaten/kota masuk level 2, dan 18 kabupaten/kota masuk level 1.
Perihal perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dituangkan dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Berikut daftar lengkap daerah PPKM di wilayah Jawa-Bali, mengacu pada Inmendagri.
1. DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.