Berita Kota Yogya Hari Ini
DISKON 20 Persen Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lansia, Berikut Persyaratannya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen pembelian tiket kereta api Jarak Jauh bagi warga lanjut usia ( lansia ) untuk semua
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada kabar gembira untuk pelanggan kereta api Jarak Jauh yang berusia 60 tahun atau lebih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen pembelian tiket kereta api Jarak Jauh bagi warga lanjut usia ( lansia ) untuk semua kelas, kecuali kelas luxury dan berlaku setiap hati.
“ KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengutip dari Vice Presiden Public Relations, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Aman
Di samping lansia , kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI .
Supriyanto menjelaskan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia , dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api .
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
“Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kadaluwarsa,” ungkapnya.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Supriyanto menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Dermaga TPST Piyungan Bantul Sudah Penuh, Warga Keluhkan Jalan Rusak Penuh Sampah
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," tambah Supriyanto.
Selain itu, Supriyanto mengingatkan agar penumpang KAI tetap mengikuti aturan untuk menerapkan protokol kesehatan kesehatan.
"Meskipun ada pelonggaran aturan naik kereta sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022 yaitu tidak diharuskannya pemeriksaan PCR atau Antigen bagi pengguna KA yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap, namun berbagai protokol kesehatan di area stasiun atau di atas kereta api , tetap harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pengguna kereta api," tutup Supriyanto. (Ard)