Berita Kriminal Hari Ini

Kejari Kulon Progo Limpahkan Berkas Siskaeee ke PN Wates , Sidang Digelar Pekan Depan

Terdakwa dugaan kasus pornografi berinisial FCN atau lebih dikenal Siskaeee akan segera menjalani proses persidangan.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Net
Siskaeee Perempuan yang Pernah Pamer bagian tubuh dan organ intimnya di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kabupaten Kulon Progo.  

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Terdakwa dugaan kasus pornografi berinisial FCN atau lebih dikenal Siskaeee akan segera menjalani proses persidangan.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 14 Maret 2022 lalu. 

Nantinya persidangan bakal digelar pada 21 Maret 2022 pagi namun dilaksanakan secara tertutup. 

Baca juga: HET Rp 14 Ribu Dicabut, 6 Ton Minyak Goreng Kemasan Batal Didistribusikan di Kota Yogyakarta

Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan mengatakan Kejari telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) bersamaan dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: B-891/M.414/Eku.2/03/2022.

Nantinya tim JPU meliputi Isti Aryanti, S.H; Nurul Fransisca Damayanti, S.H.,M.H; Martin Eko Priyanto, S.H.,M.H dan Evi Nurul Hidayati, S.H.

"Mereka nanti akan menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti," kata Yogi, Rabu (16/3/2022). 

Adapun terdakwa saat ini telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus perempuan Yogyakarta usai dinyatakan negatif Covid-19 pada 16 Maret 2022 lalu. 

Selama pemindahan, Siskaeee menggunakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Pengamanan dilakukan oleh personil pengawal tahanan seksi tindak pidana umum Kejari Kulon Progo

"Setelah sampai di lapas khusus perempuan, Siskaeee akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kehamilan," ucapnya. 

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiyati membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara pornografi atas nama terdakwa FCN dengan nomor perkara 23/pid b/2022/pn wat. 

"Untuk sidang akan digelar secara tertutup karena kasus pornografi," kata Evi. 

Nantinya persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristianto, S.H., M.H didampingi anggota I, Nurjenita, S.H., M.H dan anggota II, Evi Insiyati, S.H., M.H

Baca juga: Channel Siaran Juventus vs Villarreal Liga Champions Malam Ini Tayang di TV UEFA: Update Skuad

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee sempat ditahan di rumah tahanan khusus perempuan di Polda DIY karena terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved