Berita Bantul Hari Ini

Harga Minyak Goreng di Pasar Bantul Berkisar Rp 18-19 Ribu

Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) melakukan pengecekan lapangan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasar Bantul

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Bantul, Agus Sulistiyana mengecek minyak goreng yang dijual pedagang di Pasar Bantul, Rabu (16/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) melakukan pengecekan lapangan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasar Bantul pada Rabu (16/3/2022).

Kegiatan ini dilakukan lantaran masih terjadi kekurangan pasokan minyak goreng di Kabupaten Bantul.
 
Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Bantul, Agus Sulistiyana, menyatakan, dari pengecekan tersebut dirinya mendapati beberapa pedagang di Pasar Bantul yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng.

Baca juga: Ahli Waris dari Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pedagang mengeluhkan masih adanya pembatasan atau ketentuan-ketentuan tertentu untuk pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak.

Rata-rata pedagang hanya bisa membeli 1-2 karton.

"Saya akan melaporkan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah DIY, bahwa operasi pasar harus segera dilanjutkan, setelah ada operasi pasar , kita akan laksanakan pantauan lagi," ujarnya.

Rata-rata didapati harga minyak goreng di Pasar Bantul ada di angka Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19 ribu, sementara pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng adalah Rp 14 ribu.

Agus Sulistiyana menerangkan bahwa pemerintah pusat menegaskan harusnya tidak terjadi kelangkaan karena berdasarkan perhitungan, kebutuhan minyak goreng per orang 1 liter per hari, sementara ketersediaanya bisa sampai 3 liter.

Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada konsumen agar tidak panic buying, karena akan mempengaruhi harga.

Menurutnya, hal tersebut menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memainkan harga di pasar.  

Sementara untuk penjual, Agus Sulistiyana menekankan untuk berdagang secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada,

“Jika beli di bawah Rp14 ribu, harus dijual sesuai dengan HET. Ketika kemudian mendapatkan stok, juga langsung dapat dikeluarkan dan tidak ditimbun," tegasnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa awal pekan ini pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres Bantul memantau kondisi rill di lapangan.

"Apakah ada permasalah di distributor atau di rantai distribusi, setelah itu akan dievaluasi," tandasnya.  

Sementara itu, Polda DIY menyatakan siap melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng .

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari kementrian perdagangan RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved