Berita DI Yogyakarta
Soal Curhatan Fotografer Diminta Rp 250 Ribu di Tamansari, GKR Bendara Angkat Suara
Penghageng Kawedanan Hageng Nitya Budaya Kraton Yogyakarta , GKR Bendara buka suara soal curhatan fotografer diminta Rp 250 ribu di Tamansari.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Curhatan seorang fotografer viral di media sosial lantaran dirinya diminta membayar Rp 250 ribu jika ingin berfoto menggunakan kamera DSLR di kawasan wisata Tamansari , Yogyakarta .
Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Nitya Budaya Kraton Yogyakarta , GKR Bendara buka suara.
Bendara mengatakan, sejak awal memang sudah ada biaya khusus yang dikenakan pada wisatawan yang membawa kamera profesional dan akan melaksanakan foto sesi.
Informasi tersebut, dikatakannya, sudah terpasang di pintu masuk wisata dan telah dijelaskan oleh petugas yang saat itu berjaga.
“Mungkin bisa dibesarkan lagi tulisannya (tarif foto) biar wisatawan bisa melihat,” katanya kepada media, semalam, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Dikenai Biaya Foto Session di Tamansari, Pengelola Beri Klarifikasi
Dia menduga, sejak awal, sudah ada miskomunikasi dan pengunjung tidak melihat tulisan tarif foto yang sudah dipasang.
Bahkan, di Tamansari , ketika ada sesi foto, pihak pengelola bakal mendampingi tim foto lantaran tidak semua tempat bisa digunakan untuk jadi background foto.
Pengelola, dikatakannya, pasti sudah menanyakan pada pengunjung sejak awal terlebih sudah adanya imbauan tertera.
Bendara juga mengatakan bahwa kemungkinan besar pengunjung yang bersangkutan adalah fotografer profesional yang memang diminta untuk melakukan foto sesi keluarga tersebut.
“Kami terbuka, misalnya ada hal yang perlu disampaikan silahkan DM melalui akun Kraton Jogja ,” sambung Bendara.
Aturan penggunaan kamera profesional ditegaskan Bendara sudah berlaku sejak lama dan konsisten dijalankan pengelola di lapangan.
Standar kamera profesional pun disampaikan yakni kamera DSLR atau yang biasa digunakan untuk produk, wedding atau videografi dengan harga yang juga tertera Rp 250 ribu.
“Misalnya ibu arisan atau wisata membawa fotografer profesional tentu masuk dalam kategori ini. Mereka akan dikenakan biaya foto sesi,” tambahnya.
Ia merinci, meskipun fotografer profesional adalah bagian dari keluarga wisatawan, tapi apabila membawa kamera DSLR, tetap membayar tambahan Rp 250 ribu.
Apalagi sekarang menurutnya banyak rombongan wisatawan atau pengunjung yang mengatakan bahwa fotografer tersebut adalah bagian dari keluarga mereka untuk bebas dari tarif tambahan.
Akan tetapi, pada kenyataannya, dia diminta secara profesional untuk melakukan pemotretan keluarga tersebut.
Baca juga: VIRAL! Perempuan Berniat Foto di Tugu Jogja, Malah Bikin Geram Para Pengendara
“Konsistensi penerapan peraturan tersebut, kami Tamansari konsisten kalau misalnya ada hal-hal di lapangan ditemukan bisa dilaporkan pada kami pihak pengelola, kami profesional dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Bendara.
Ia berharap, wisatawan bisa jujur untuk mengatakan keperluan mereka di Tamansari .
Ketidakjujuran pengunjung ini menurutnya memaksa pengelola untuk menerapkan standardisasi bahwa jika mereka membawa kamera DSLR maka sudah masuk ke dalam kategori kamera profesional.
Meski begitu, GKR Bendara mengatakan pihaknya akan meninjau ulang peraturan tersebut, terutama untuk membuat lebih detail sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman serupa.
Dia juga mengatakan, pihaknya maupun pengelola Tamansari belum bertemu dengan pengunjung yang bersangkutan, meski begitu permasalahan yang ada menurutnya sudah beres.
“Tapi saya rasa semuanya sudah clear, kecuali ada pihak yang merasa sakit hati monggo nanti kita bisa ketemukan,” kata GKR Bendara . ( Tribunjogja.com )
