Berita Kriminal Hari Ini
Warga Bantul Lapor Polisi Merasa Jadi Korban Investasi Ilegal Robot Trading , Kerugian Nyaris Rp1 M
Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul diduyang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading diduga telah memakan korban .
Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Bantul diduga menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.
HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022)
Baca juga: Kasus Covid-19 di DI Yogyakarta Melandai, Dinkes DIY: Kita Statusnya Tetap Pandemi
Dijelaskannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 825 juta, dia bergabung sebagai member
investasi robot trading Fahrenheit sejak pertengahan Januari 2022.
"Saya bergabung sebagai member Fahrenheit baru 1 minggu, tapi tiba-tiba pemerintah menyatakan bahwa investasi robot trading Fahrenheit illegal, akibatnya saya tidak dapat mengambil uang saya kembali (withdraw), saya pribadi mengalami kerugian Rp 825 juta," kata HPS.
HPS mengaku tergiur dengan investasi robot trading Fahrenheit karena profit keuntungan yang dijanjikan secara konsisten (stabil) mencapai 15 persen sampai dengan 30 persen setiap bulannya.
Sebelumnya korban sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali melalui pengacaranya pada petengahan bulan Februari 2022, akan tetapi tidak ada tanggapan.
Seperti diketahui, robot trading Fahrenheit menjadi salah satu yang dinyatakan beroperasi secara illegal.
HPS berharap, pihak kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini.
"Sehingga dananya bisa dilacak kemana (alirannya)," harap HPS.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum HPS, Jiwa Nugroho memaparkan, pada mulanya sekira pertengahan bulan Januari 2022, korban memperoleh informasi dari member Fahrenheit jika ada produk investasi dalam bentuk robot trading yang memiliki dokumen perijinan yang sangat lengkap (legal).
Selain itu, Fahrenheit merupakan perusahaan yang telah berbadan hukum, kepada korban diterangkan dan ditunjukkan pula beberapa dokumen perizinan yang telah terdaftar dan dimiliki oleh Fahrenheit.
Selain menerangkan dan menunjukkan dokumen perijinan, juga memaparkan mengenai profit keuntungan yang akan diperoleh di market trading melalui robot trading Fahrenheit , dengan target profit secara konsisten (stabil) mencapai 15 persrn sampai dengan 30 persen setiap bulannya.
"Pada awalnya korban tidak tertarik bergabung di investasi robot trading Fahrenheit , akan tetapi karena korban terus menerus dibujuk dan diyakinkan, dengan ditunjukkan sistem kerja aplikasi dan website investasi robot Fahrenheit , pada akhirnya korban bersedia bergabung dan berinvestasi," terang Jiwa Nugroho.
Baca juga: BERTABUR Keberuntungan! 8 Shio Ini Diberkati Dewi Fortuna Besok Senin 14 Maret 2022
Berikutnya yakni daftar paket investasi robot trading Fahrenheit, langkah mendaftar dan pembelian robot trading, langkah melakukan top up deposit robot trading, panduan penarikan profit (withdrawal) robot trading, ilustrasi/ simulasi robot trading, program compound, autopilot trader robot trading, pembagian keuntungan robot trading, bonus trading grup robot trading serta bonus leader robot trading.
"Informasi tersebut di atas inilah yang membuat korban menjadi lebih yakin jika investasi robot trading Fahrenheit benar-benar investasi robot trading yang terpercaya dan profesional," ujar Jiwa Nugroho.
Kemudian, lanjut Jiwa Nugroho, korban dipandu oleh Up Line untuk mendaftar investasi robot trading Fahrenheit, dengan paket trading capital investment Legend senilai USD 50,000 atau setara dengan Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Uraiannya, pembelian robot trading (robot fee) yakni 10 persen dari trading capital investment senilai USD 5,000 atau setara dengan Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Satu minggu setelah korban mentransfer dana untuk bergabung, lanjut Jiwa, ternyata aplikasi investasi robot trading Fahrenheit yakni Meta Trader 4 Apps (MT4) dan aplikasi yang digunakan untuk withdraw telah diblokir dan tidak bisa diakses oleh korban, terlebih secara resmi investasi robot trading Fahrenheit telah dinyatakan illegal oleh pemerintah.
Baca juga: RSUD Kota Yogyakarta Tunda Pemberian Cuti Bagi Para Nakes
Hal ini kemudian membuat korban bingung dan resah, sebab sejak diblokir korban sudah tidak dapat menarik kembali investasinya.
"Selama ini, korban tidak pernah diberikan bukti pembelian (kwitansi) dan atau ditunjukkan bukti sertipikat kepemilikan robot trading Fahrenheit milik korban, termasuk bukti resmi kepesertaan/keanggotaan investasi , serta tidak ada pula surat kontrak dan atau perjanjian investasi robot trading Fahrenheit," kata Jiwa Nugroho.
"Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total seluruhnya Rp 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah)," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM/ HAN)