Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Bentuk 1.946 Kelompok Jaga Warga untuk Awasi Prokes Hingga Level RT

Satuan Polisi Pamong Praja DIY mengoptimalkan kembali 1.946 kelompok Jaga Warga yang tersebar di DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja DIY mengoptimalkan kembali 1.946 kelompok Jaga Warga yang tersebar di DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Hal itu menyikapi terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY soal penerapan PPKM level 4. Dalam Ingub tersebut, daerah diminta membentuk dan mengoptimalkan posko maupun satuan tugas Covid-19 tingkat kalurahan.

Pengendalian dan penegakan protokol kesehatan harus dimulai pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).

Baca juga: Kodim Klaten Siap Salurkan BLT PKLW Senilai Rp 600 Ribu untuk 20 Ribu PKL di Klaten

"Warga masyarakat lebih dekat dengan pengurus yang berada di lingkungan terbawah yakni RT, RW dan Jaga Warga. Kearifan lokal kita di Jaga Warga, yang terlibat aktif dalam pencegahan protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP DIY , Noviar Rahmad Minggu (13/3/2022).

Anggota kelompok Jaga Warga akan diberi pembinaan secara tuntas terkait ketugasannya untuk menjaga kondusivitas dalam menegakkan protokol kesehatan. 

Tugas tersebut diemban bersama dengan Satlinmas yang juga tersebar di kalurahan-kalurahan.

"Kalau sudah nanti Jaga Warga bahu membahu dengan RT, RW, dukuh. Bagaimana menyadarkan masyarakat. Yang kita push sekarang bagaimana Jaga Warga berperan aktif mengedukasi kepada masyarakat terkait covid-19," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya Jaga Warga yang dinilai lebih dekat dengan masyarakat, maka penanganan Covid-19 dapat terkendali. Pasalnya mereka lebih tahu persis siapa saja warga yang sedang sakit dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyinggung pentingnya menggalakkan kembali Jaga Warga untuk fokus di lingkungan desa dan kampung. Dengan begitu aparat pemerintah dapat konsentrasi pengendalian protokol kesehatan di tempat umum.

Baca juga: Tidak Patah Arang, DPD RI Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 

"Dengan modifikasi metode tentunya. Bukan warga menjaga pintu masuk kampung seperti dulu, tapi dengan saling mengingatkan dan saling menjaga dalam interaksi internal warga. Aparat dan petugas konsen penegakan di tempat tempat umum," tegasnya.

Huda juga menegaskan agar berbagai pertemuan, perkumpulan, acara warga juga harus diperketat pengawasannya. Jaga Warga harus berperan aktif mengingat mereka lebih dekat dengan masyarakat. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved