Berita Klaten Hari Ini

Kisah Romdiyah, Warga Klaten yang Mundur dari Bansos PKH Setelah Terima UGR Tol Yogyakarta-Solo

Manfaat pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah dirasakan oleh sebagian warga meski jalan bebas

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Romdiyah (kiri) didampingi Pendamping PKH Kecamatan Ngawen, Dwi Santosa (kanan) saat TribunJogja.con temui di rumahnya Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Manfaat pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah telah dirasakan oleh sebagian warga meski jalan bebas hambatan itu belum selesai secara fisik.

Contohnya saja Romdiyah warga Krangkungan RT 017/RW 007, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen yang mendapatkan pembagian uang ganti rugi (UGR) setelah sawah milik orang tuanya terdampak proyek tol.

Perempuan berusia 33 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai peserta bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Klaten.

Romdiyah menerima PKH sejak tahun 2019. Ia menerima bantuan itu sebesar Rp 975.000 setiap tahapnya.

Baca juga: Hujan Deras Diprediksi Guyur Wilayah DI Yogyakarta Hari Ini Minggu 13 Maret 2022

Namun sejak Januari 2022, ibu 2 anak itu memilih mundur sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH itu lantaran menerima UGR tol Yogyakarta-Solo Rp 100 juta.

Ia mundur karena ingin mengembangkan usaha souvenir tas yang dirintis keluarga dan memberikan jatah bansos PKH kepada warga yang lebih membutuhkan.

"Saya keluar karena sudah dapat rezeki terdampak tol dan yang membutuhkan PKH ini kan lebih banyak dan saya memilih keluar agar warga lainnya bisa dapat bantuan ini," ujar Romdiyah saat berbincang dengan TribunJogja.com di rumahnya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Romdiyah, sebelum memilih keluar dari PKH, dirinya sudah berkoordinasi dengan sang suami. Pilihan keluar dari PKH itu dilakukan secara sendiri tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak luar.

"Saya sekarang bikin usaha untuk biaya sekolah anak, mudah-mudahan ada rezeki dan warga lain yang terima PKH bisa memanfaatkan bantuan itu," ucapnya.

Ia bercerita, bantuan PKH yang ia dapat sejak tahun 2019 sangat membantu kehidupan rumah tangganya karena saat itu secara ekonomi dirinya cukup sulit.

Sementara itu, Pendamping PKH Kecamatan Ngawen, Dwi Santosa menjelaskan sebanyak 20 KPM PKH yang mundur di Kecamatan Ngawen berasal dari 5 desa.

"Lima desa terdiri dari Desa Manjungan, Ngawen, Senden, Pepe dan Gatak," ucapnya.

Menurut dia, 20 KPM yang mundur dari PKH di Kecamatan Ngawen sudah mendapatkan program bansos itu sekitar 2 atau 3 tahun terakhir.

Adapun PKH, lanjut dia dibayarkan sekali 3 bulan dengan besaran berbeda-beda tergantung kebutuhan keluarga yang menerima bansos itu.

Ia pun berharap ke depannya warga lainnya yang sudah membaik secara perekonomian bisa mengikuti jejak 20 KPM yang telah mundur tersebut.

Koordinator PKH Kabupaten Klaten, Theo Markis menyampaikan, hingga awal Maret 2022 ini terdapat 66 KPM yang mundur dari bansos tersebut.

Puluhan warga yang mundur itu tersebar di berbagai kecamatan seperti Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Karanganom, Kecamatan Ceper dan Ngawen.

"Untuk Ceper ada 3 KPM PKH yang graduasi atau mundur setelah terima uang ganti untung tol. Kalau Karanganom 28 KPM, Ngawen 20 KPM dan Polanharjo ada 15 KPM," ucap Theo.

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang PNS Meninggal Setelah Nekat Menabrakan Diri ke KA Bandara YIA

Menurut Theo, secara keseluruhan di Kabupaten Klaten sejauh ini terdapat 118 warga penerima bansos PKH yang menerima uang ganti untung pembangunan proyek tol Yogyakarta-Solo.

Hanya saja, baru 66 warga atau KPM yang mundur secara mandiri dan sisanya sedang dilakukan edukasi dan pendekatan agar warga tersebut juga bersedia untuk graduasi atau mengundurkan diri dari bansos itu.

Diakui Theo, 118 warga tersebut sebenarnya tidak semuanya yang menerima langsung ganti untung tol Yogyakarta-Solo.

Namun, beberapa diantaranya ada yang keluarga besarnya menerima ganti untung dan si penerima KPM PKH itu mendapatkan sebagian komisi sebagai ahli waris. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved