CARA Mengganti Data dan Foto Serta E-KTP yang Rusak, Biaya Gratis

Cara mengubah data KTP Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
e-KTP 

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Meskipun masyarakat bisa mengubah foto KTP, namun tidak diperbolehkan membawa soft file foto milik pribadi. 

Anda wajib mengambil foto menggunakan alat milik Dukcapil dan dilakukan di kantor Dukcapil.

Jika menggunakan soft file milik pribadi, dikhawatirkan foto yang diserahkan milik orang lain sehingga rentan dijadikan sebagai alat penipuan. Berapa biaya mengurus perubahan data KTP?

Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.(*)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved