CARA Mengganti Data dan Foto Serta E-KTP yang Rusak, Biaya Gratis
Cara mengubah data KTP Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup.
Namun sering kali kita menghadapi kondisi E-KTP rusak atau bahkan ada kesalahan data.
Bagaimana cara mengganti E-KTP rusak atau mengganti data?
Simak penjelasan berikut.
Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah data di e-KTP.
Selain data, Anda juga bisa mengubah foto KTP jika memang foto pada KTP Anda sudah mengelupas atau bagi perempuan dulu belum menggunakan jilbab namun sekarang mengenakan jilbab.
Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah.
Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan bisa diubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dokumen persyaratan mengubah data KTP Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP, diantaranya seperti:
1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili 3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar
4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
Baca juga: Cara dan Panduan Mengisi SPT Secara Online Lewat www.pajak.go.id
Cara mengubah data KTP Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP.
1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah
2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan
3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru
4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Meskipun masyarakat bisa mengubah foto KTP, namun tidak diperbolehkan membawa soft file foto milik pribadi.
Anda wajib mengambil foto menggunakan alat milik Dukcapil dan dilakukan di kantor Dukcapil.
Jika menggunakan soft file milik pribadi, dikhawatirkan foto yang diserahkan milik orang lain sehingga rentan dijadikan sebagai alat penipuan. Berapa biaya mengurus perubahan data KTP?
Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jika-tak-punya-e-ktp-peserta-bisa-mendaftar-penerimaan-cpns-2019-pakai-suket.jpg)